contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Caleg Meninggal, Suara Sah Menjadi Perolehan Parpol

Kemanakah Suara Caleg Yang Meninggal Dunia?


bekasi-online.com, Senin 2 Feb 2023, 20:57 WIB




KALIANDA, bekasiOL – Calon anggota legislatif (caleg) yang meninggal dunia setelah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu legislatif 2009 ini, namanya tidak akan dicoret oleh KPU. Jika tidak ada laporan dari parpol yang bersangkutan, maka ketika namanya dicontreng dalam pemilihan, maka suara tersebut menjadi suara sah perolehan parpol yang mengusungnya.

 

Demikian dijelaskan Anggota KPUD Lamsel Dra. Erlina saat dikonfirmasi Radar Lamsel Selasa (20/1).


Ia menegaskan, dalam hal ini pihak KPUD Lamsel sudah memberikan imbauan kepada parpol-parpol agar melakukan validasi pada tanggal 19 Januari 2009 lalu, tentang caleg yang masuk PNS dan bagi caleg yang meninggal. “Kita sudah imbau kepada kepada masing-masing parpol agar melakukan validasi mengenai caleg yang masuk PNS dan meninggal dunia setelah masuk DCT,” ujarnya.


Namun, diketahui hingga saat ini laporan belum masuk kepada KPUD setempat terkait hal tersebut. “Sejauh ini, belum ada laporan dari parpol mengenai laporan adanya caleg (DCT-Red) yang masuk PNS dan meninggal,” tukas Erlina.


Meski, nantinya terdapat laporan dari parpol terkait hal itu, pihak KPUD Lamsel akan langsung mencoret caleg dari DCT, sehingga saat pemilihan digelar tidak dicontreng oleh pemilih yang belum mengetahui kejadian itu. “Kita akan coret dari DCT ,” tukasnya. [■]


Reporter: Hendar Cahyadi, Editor: DikRizal



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama